IDXChannel - Terhitung 2 November 2022, siaran televisi (TV) analog terestrial atau Analog Switch Off (ASO) resmi dihentikan pemerintah.
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menegaskan, keputusan tersebut merupakan perintah Undang-undang.
Diketahui, pemerintah secara nasional akan melaksanakan penghentian siaran TV Analog paling lambat pada 2 November 2022.
"Soal digitalisasi kan memang sudah ada perintah undang-undang," tegas Wapres usai menghadiri acara di Masjid At-Thohir, Depok, Jawa Barat, Senin (31/10/2022).
Keputusan ini, sebagaimana telah diamanatkan oleh pasal 60A Undang-Undang No. 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran melalui Undang- Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.