sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Suntik Mati TV Analog, Wapres: Perintah Undang-Undang

News editor Binti Mufarida
01/11/2022 04:04 WIB
Terhitung 2 November 2022, siaran televisi (TV) analog terestrial atau Analog Switch Off (ASO)  resmi dihentikan pemerintah. 
Pemerintah Suntik Mati TV Analog, Wapres: Perintah Undang-Undang (FOTO: MNC Media)
Pemerintah Suntik Mati TV Analog, Wapres: Perintah Undang-Undang (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Terhitung 2 November 2022, siaran televisi (TV) analog terestrial atau Analog Switch Off (ASO)  resmi dihentikan pemerintah. 

Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menegaskan, keputusan tersebut merupakan perintah Undang-undang.

Diketahui, pemerintah secara nasional akan melaksanakan penghentian siaran TV Analog paling lambat pada 2 November 2022. 

"Soal digitalisasi kan memang sudah ada perintah undang-undang," tegas Wapres usai menghadiri acara di Masjid At-Thohir, Depok, Jawa Barat, Senin (31/10/2022).

Keputusan ini, sebagaimana telah diamanatkan oleh pasal 60A Undang-Undang No. 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran melalui Undang- Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement