sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Suntik Mati TV Analog, Wapres: Perintah Undang-Undang

News editor Binti Mufarida
01/11/2022 04:04 WIB
Terhitung 2 November 2022, siaran televisi (TV) analog terestrial atau Analog Switch Off (ASO)  resmi dihentikan pemerintah. 
Pemerintah Suntik Mati TV Analog, Wapres: Perintah Undang-Undang (FOTO: MNC Media)
Pemerintah Suntik Mati TV Analog, Wapres: Perintah Undang-Undang (FOTO: MNC Media)

Bahkan, kata Wapres, pemerintah melakui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan persiapan-persiapan dalam proses switch off TV analog ke digital.

"Dan pemerintah kementerian infokom itu sudah melakukan persiapan-persiapan. Dan sudah lama saya kira ada diiklankan dimana-mana," katanya.

"Saya kira memang sudah harus, sudah lama sudah tertinggal. Oleh karena itu menurut saya sudah tidak perlu ditunda lagi, harus dilaksanakan," pungkas Wapres. (RRD)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement