IDXChannel - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri menggeledah sejumlah tempat terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli BBM non-tunai antara PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) periode 2009-2012.
Operasi penindakan itu dilakukan di Kantor PT PPN di Banjarmasin, Kalimantan Selatan dan Kantor PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region VI Integrated Terminal atau Depo Bahan Bakar Minyak (BBM) Banjarmasin.
"Hasil yang telah diperoleh dari penggeledahan berupa tujuh unit CPU, dokumen yang terkait dengan data transaksi pada sistem My SAP (dari server), dokumen yang terkait dengan pemesanan BBM PT AKT dan dokumen lainnya yang terkait dengan perkara," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo kepada awak media, Jakarta, Kamis (8/12/2022).
Cahyono mengatakan penyitaan itu dilakukan guna mendalami kasus dugaan korupsi BBM nontunai yang telah merugikan negara hingga Rp451 miliar.