sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Selidiki Transaksi Janggal Rp189 Triliun, Satgas TPPU: Bea Cukai Kurang Optimal

News editor Binti Mufarida
27/09/2023 15:50 WIB
Direktorat Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kurang optimal dalam mengusut transaksi janggal Rp189 triliun terkait importasi emas periode tahun 2017-201
Selidiki Transaksi Janggal Rp189 Triliun, Satgas TPPU: Bea Cukai Kurang Optimal. (Foto: MNC Media)
Selidiki Transaksi Janggal Rp189 Triliun, Satgas TPPU: Bea Cukai Kurang Optimal. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menyebut Direktorat Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kurang optimal dalam mengusut transaksi janggal Rp189 triliun terkait importasi emas periode tahun 2017-2019.

“Ya memang kurang optimal Bea Cukai, kita harapkan besok lebih baik lagi,” ungkap Tim Ahli Satgas TPPU yang juga Mantan Kepala PPATK, Yunus Husein di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (27/9/2023).

Yunus pun mengatakan bahwa Bea Cukai hingga saat ini mengaku belum menemukan adanya pelanggaran khususnya pada transaksi janggal Rp189 triliun. Meskipun, katanya, Bea Cukai tetap kooperatif dan ikut mengusut kasus ini. “Koperatif kan datang udah persentase, cuma dia bilang (belum) menemukan adanya pelanggaran,” katanya.

Sementara itu, Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo memberikan Bea Cukai tenggang waktu hingga November mendatang untuk menyampaikan hasil laporannya. Mengingat, kasus ini masuk tindak pidana Kepabeanan sehingga menurut Undang-Undang yang boleh melakukan penyidikan adalah Bea Cukai.

“Jadi begini, ini kan tindak pidana berbeda, yang ditangani oleh teman-teman Bea Cukai ini adalah tindak pidana di bidang Kepabeanan. Karena hanya mereka yang bisa, penyidik lain ndak boleh. UU mengatakan begitu, kalau bicara tentang tindak pidana kepabeanan, hanya Bea Cukai yang boleh melakukan. Nah inilah yang kami dorong di situ,” ungkap Sugeng.  

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement