sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sempat Diskors, Rapat Transaksi Janggal Rp349 Triliun Dilanjut Lagi

News editor Felldy Utama
29/03/2023 19:24 WIB
Komisi III DPR memutuskan untuk menunda atau skors agenda rapat dengar pendapat Umum (RDPU) bersama Mahfud MD.
Sempat Diskors, Rapat Transaksi Janggal Rp349 Triliun Dilanjut Lagi. (Foto: MNC Media)
Sempat Diskors, Rapat Transaksi Janggal Rp349 Triliun Dilanjut Lagi. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Komisi III DPR memutuskan untuk menunda atau skors agenda rapat dengar pendapat Umum (RDPU) bersama Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD

Skors tersebut diputuskan di saat sesi tanya jawab antara Anggota Komisi III DPR dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Hal itu terjadi ketika Mahfud MD meminta izin untuk menjalankan ibadah salat ashar.

"Mohon izin, pak. Saya belum salat Ashar karena tadi sampainya ke sini belum ashar," kata Mahfud di ruang rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Mendengar permohonan Mahfud, Wakil Ketua Komisi III DPR yang bertindak memimpin rapat, Ahmad Sahroni pun mengabulkannya. Dia juga menyarankan agar rapat sekaligus di skors untuk beberapa jam ke depan.

"Kalau begitu, kita break aja sekalian buat buka puasa supaya enak ya, pak Mahfud. Kita masuk lagi jam 19.00 WIB," ujar Sahroni dalam rapat tersebut.

(SLF)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement