Dalam surat edaran yang diterbitkan tanggal 10 Januari 2024 itu, pihaknya juga meminta untuk mempersiapkan sarana dan prasarana, sumber daya pendukung yang ada di wilayah kecamatan dalam menghadapi bencana hidrometeorologi.
"Surat edaran tersebut diterbitkan menindaklanjuti surat edaran Pj Gubernur Jawa Barat perihal antisipasi dampak cuaca ekstrem awal tahun 2024, dan tindak lanjut surat Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG)," ujarnya.
(SLF)