Sebagaimana diketahui, siaran TV analog mulai 2 November 2022 akan dimatikan sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Penduduk di wilayah yang sudah melalui proses analog switch off (ASO) harus pindah menonton siaran TV digital.
Pemerintah wajib mulai mengalihkan siaran televisi dari sistem analog ke sistem digital mulai 2 November 2022. Siaran TV analog akan dimatikan total di wilayah Jabodetabek.
Sedangkan area lainnya akan menyusul secara bertahap sesuai dengan realisasi distribusi set-top-box ke penduduk miskin.
(DES)