Dalam kesempatan tersebut, Andre turut menjelaskan duduk perkara surat kuasa dari Nadiem yang saat itu akan dilantik menjadi menteri. Surat kuasa tersebut menjadi persoalan lantaran pemegangnya disebut harus melakukan izin terlebih dahulu ke Nadiem dalam menentukan nilai saham investor baru.
Menurutnya, surat kuasa tersebut dibuat untuk menghindari adanya konflik kepentingan saat Nadiem menjabat menteri.
"Supaya tidak adanya konflik kepentingan karena tugas yang diemban oleh Pak Nadiem ke depannya sudah tidak ada hubungannya dengan operasional perusahaan, dan juga untuk good corporate governance, maka perseroan mengusulkan untuk adanya surat kuasa," ucapnya.
"Nomor satu, kami meminta Pak Nadiem untuk turun dari segala jabatan di perusahaan maupun anak perusahaan, dan itu terjadi di Oktober 2019. Dan kedua, karena pada saat itu Pak Nadiem adalah salah satu pemegang saham, jadi surat kuasa itu fungsinya adalah untuk memberikan kuasa terhadap suara yang ada terhadap sahamnya Pak Nadiem," katanya.
"Jadi segala keputusan yang bisa diambil di Rapat Umum Pemegang Saham, apakah itu di PT AKAB sebagai holding dan juga anak-anak perusahaan, itu diberikan kepada saya sendiri dan Bapak Kevin Aluwi, di mana kami berdua bersama-sama bisa melakukan keputusan atas suara saham Pak Nadiem tersebut," lanjutnya.
Dengan adanya surat kuasa tersebut kata Andre, ia tidak pernah melaporkan atau meminta persetujuan Nadiem dalam menentukan nilai investor baru.
(Nur Ichsan Yuniarto)