Keempat, menyatakan status Pemohon sebagai tersangka yang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/122/DIK. 00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterbitkan oleh Termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum.
"Atau apabila Yang Terhormat Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a q uo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," kata Dodi.
Usai tim pengacara SYL membacakan gugatannya itu, Hakim Tunggal, Alimin Ribut Sudjono lantas menunda persidangan dengan terlebih dahulu membuat agenda persidangan untuk ke depannya.
"Jawaban Selasa besok tanggal 7 (November 2023), bukti surat dari pemohon dan termohon hari Rabu, Kamis agendanya satu ahli dari pemohon dan dua ahli dari termohon, Jumat tanggal 10 kesimpulan tapi agak siang setelah jumatan jam 15 yah, lalu Selasa tanggal 14 putusan," kata Alimin.
(NIY)