IDXChannel - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan Praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Senin (6/11/2023). Dalam sidang, SYL minta dibebaskan dari status tersangka yang menjeratnya.
Adapun dalam sidang kali ini, kubu KPK selaku Termohon hadir diwakili Tim Biro Hukum KPK.
"Pertama, mengabulkan permohonan Praperadilan untuk seluruhnya," kata pengacara Syahrul, Dodi Abdul Kadir di persidangan, Senin (6/11/2023).
Saat membacakan petitumnya tentang gugatan praperadilan tersebut, Dodi meminta pada hakim agar menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan batal demi hukum.
Ketiga, menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/122/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterbitkan oleh Termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum.