sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sikap Kapolri Listyo Sigit Tolak Polri di Bawah Kementerian Sejalan dengan Prinsip Konstitusi

News editor Danandaya Arya Putra
27/01/2026 22:13 WIB
Secara hierarki peraturan perundang-undangan, kedudukan Polri telah diatur secara jelas mulai dari konstitusi hingga undang-undang. 
Sikap Kapolri Listyo Sigit Tolak Polri di Bawah Kementerian Sejalan dengan Prinsip Konstitusi
Sikap Kapolri Listyo Sigit Tolak Polri di Bawah Kementerian Sejalan dengan Prinsip Konstitusi

IDXChannel - Sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menolak penempatan Polri di bawah kementerian merupakan langkah konstitusional dan rasional dalam menjaga independensi institusi kepolisian di Indonesia.

Secara hierarki peraturan perundang-undangan, kedudukan Polri telah diatur secara jelas mulai dari konstitusi hingga undang-undang. 

Akademisi Profesor Syafrinaldi mengatakan, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 30 ayat (4), ditegaskan bahwa Polri sebagai alat negara bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

"Ketentuan konstitusional tersebut kemudian dipertegas dalam Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata pria yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Riau, Selasa (27/1/2026).

Dalam TAP MPR tersebut, kata dia, Polri ditegaskan sebagai alat negara yang berfungsi memelihara keamanan dalam negeri dan berada langsung di bawah Presiden, terpisah dari struktur militer maupun kementerian teknis.

“Jika kita membaca konstruksi hukumnya secara utuh, mulai dari UUD 1945 hingga TAP MPR, maka jelas bahwa Polri sejak awal dirancang sebagai institusi yang berdiri langsung di bawah Presiden. Desain ini dimaksudkan untuk menjaga profesionalitas, netralitas, dan independensi Polri dalam menjalankan fungsi penegakan hukum,” kata dia.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement