Lebih lanjut Chris mengatakan, di samping materi putusan yang layak untuk dipertanyakan dan diuji lebih lanjut pada tingkat banding, siaran pers yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 22 April 2026 juga patut dipertanyakan.
"Karena sudah menyebutkan pertimbangan hakim, sementara putusan belum ada atau belum diterima oleh Perseroan. Pada tanggal 22 April 2026, Perseroan hanya bisa mengakses amarputusan, tanpa pertimbangan apapun," kata dia.
Selain itu, lanjut Chris, tidak ada keterlibatan dari para Tergugat dalam proses Unibank menjadi Bank Beku Kegiatan Usaha karena bukanpengurus/pemegangsahamdari Unibank.
"Sebenarnya CMNP sudah memperoleh pembayaran dari Negara berupa restitusi pajak yang diterima pada tahun 2013," kata Chris.
(Nur Ichsan Yuniarto)