KPK telah mengantongi cukup bukti terkait penetapan Bupati Kapuas sebagai tersangka. Bukti-bukti tersebut berkaitan dengan penggunaan uang hasil korupsi sebagai ongkos politik, yakni ketika Ben Brahim maju di Pemilihan Bupati (Pilbup) Kapuas dan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Tengah.
Sementara sang istri, Ary Egahni Ben Bahat menggunakan uang hasil korupsi untuk maju pada Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019.
Atas perbuatannya, pasangan suami istri ini telah melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Hingga kini, KPK masih terus mengumpulkan bukti tambahan dengan tujuan memperkuat sangkaan terhadap Ben Brahim dan istrinya.
Penulis: Rissa Sugiarti
(FRI)