IDXChannel - Kekayaan Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni Ben Bahat yang merupakan Anggota DPR Fraksi NasDem, kini menjadi pembahasan paling menarik karena telah resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
KPK sudah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk mengidentifikasi sebagai tersangka kasus korupsi kepada suami istri (pasangan) ini. Hal ini sesuai dengan situasi bahwa kasus tersebut telah berpindah dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Ben Brahim S Bahat dan istrinya dicurigai melakukan korupsi, pemotongan anggaran, dan menerima suap. Dalam kasus ini, Bahat diduga meminta, menerima, atau menahan pembayaran kepada pegawai negeri (PNS) atau kepada kas umum.
Kedua tersangka mengakui bahwa jumlah suap itu merupakan kewajiban. Namun, menurut KPK, tidak ada jenis utang seperti yang dimaksud pasangan suami istri tersebut.
Dalam kasus yang menangkapnya, Ben Brahim S. Bahat kedapatan menggunakan hasil korupsi untuk belanja politik. Dalam kasus ini, uang itu ia gunakan untuk mendaftar pada pemilihan Gubernur Kapuas (periode kedua) dan pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah (Pilgub).