sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Telusuri Aliran Dana Korupsi Bupati Kapuas Rp8,7 Miliar ke Dua Lembaga Survei Nasional

News editor Arie Dwi Satrio
29/03/2023 18:35 WIB
KPK terus mendalami aliran dana korupsi Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat (BBSB) dan istrinya Ary Egahni (AE) ke dua lembaga survei nasional.
KPK Telusuri Aliran Dana Korupsi Bupati Kapuas Rp8,7 Miliar ke Dua Lembaga Survei Nasional. (Foto: MNC Media)
KPK Telusuri Aliran Dana Korupsi Bupati Kapuas Rp8,7 Miliar ke Dua Lembaga Survei Nasional. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran dana korupsi Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat (BBSB) dan istrinya Ary Egahni (AE). Termasuk, adanya uang ‘haram’ ke dua lembaga survei nasional.

KPK sebelumnya mengungkap ada dua lembaga survei nasional yang turut kecipratan uang haram Bupati Kapuas dan istrinya. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pemotongan anggaran dan penerimaan suap sebesar Rp8,7 miliar.

"Tentu perlu pendalaman-pendalaman lebih lanjut nantinya pada proses penyidikan yang sedang berjalan ini," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (29/3/2023).

Berdasarkan informasi yang diterima dari sumber MNC Portal Indonesia, dua lembaga survei nasional tersebut yakni, Lembaga Survei Poltracking Indonesia dan Indikator Politik Indonesia. Ali mengamini ihwal aliran uang ke dua lembaga survei nasional tersebut.

"Sejauh ini, informasi yang kami terima dari hasil pemeriksaan, betul ya," ujar Ali dikonfirmasi soal dua lembaga survei nasional tersebut.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement