sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Simak Modus Korupsi Bupati Kapuas dan Istri yang Potong Anggaran Pegawai hingga Suap Rp8,7 Miliar

News editor Febrina Ratna
03/04/2023 02:30 WIB
KPK telah menetapkan Bupati Kapuas, Ir Ben Brahim S Bahat beserta sang istri, Ary Egahni Ben Bahat sebagai tersangka kasus korupsi.
Simak Modus Korupsi Bupati Kapuas dan Istri yang Potong Anggaran Pegawai hingga Suap Rp8,7 Miliar. (Foto: MNC Media)
Simak Modus Korupsi Bupati Kapuas dan Istri yang Potong Anggaran Pegawai hingga Suap Rp8,7 Miliar. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Kapuas, Ir Ben Brahim S Bahat beserta sang istri, Ary Egahni Ben Bahat sebagai tersangka kasus korupsi. Keduanya, telah melakukan pemotongan upah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan modus pelunasan utang.

“Melakukan perbuatan di antaranya meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum, seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang,” ungkap Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri dilansir melalui Okezone pada Rabu (29/3/2023).

Kedua tersangka korupsi, Ben Brahim dan istrinya telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pemotongan anggaran serta penerimaan suap senilai Rp8,7 miliar. Diketahui, dana tersebut digunakan keduanya untuk membayar 2 lembaga survei nasional.

"Mengenai besaran jumlah uang yang diterima BBSB dan AE sejauh ini sejumlah sekitar Rp8,7 Miliar yang antara lain juga digunakan untuk membayar dua lembaga survei nasional," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dilansir melalui Okezone pada Rabu (29/3/2023).

KPK telah mengantongi cukup bukti terkait penetapan Bupati Kapuas sebagai tersangka. Bukti-bukti tersebut berkaitan dengan penggunaan uang hasil korupsi sebagai ongkos politik, yakni ketika Ben Brahim maju di Pemilihan Bupati (Pilbup) Kapuas dan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Tengah.

Sementara sang istri, Ary Egahni Ben Bahat menggunakan uang hasil korupsi untuk maju pada Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019. 

Atas perbuatannya, pasangan suami istri ini telah melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Hingga kini, KPK masih terus mengumpulkan bukti tambahan dengan tujuan memperkuat sangkaan terhadap Ben Brahim dan istrinya.

Penulis: Rissa Sugiarti

(FRI)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement