IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Kapuas, Ir Ben Brahim S Bahat beserta sang istri, Ary Egahni Ben Bahat sebagai tersangka kasus korupsi. Keduanya, telah melakukan pemotongan upah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan modus pelunasan utang.
“Melakukan perbuatan di antaranya meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum, seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang,” ungkap Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri dilansir melalui Okezone pada Rabu (29/3/2023).
Kedua tersangka korupsi, Ben Brahim dan istrinya telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pemotongan anggaran serta penerimaan suap senilai Rp8,7 miliar. Diketahui, dana tersebut digunakan keduanya untuk membayar 2 lembaga survei nasional.
"Mengenai besaran jumlah uang yang diterima BBSB dan AE sejauh ini sejumlah sekitar Rp8,7 Miliar yang antara lain juga digunakan untuk membayar dua lembaga survei nasional," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dilansir melalui Okezone pada Rabu (29/3/2023).