"Catatan imigrasi kami menunjukkan bahwa Muhammad Riza Chalid tidak berada di Singapura dan sudah lama tidak memasuki Singapura," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina subholding dan KKKS tahun 2018-2023.
Dia belum ditahan lantaran tidak berada di Indonesia. Disebutkan, keberadaannya ini berada di Singapura dan keberadaannya kini sedang dicari.
"Untuk itu kami sudah kerja sama dengan perwakilan kejaksaan Indonesia di luar negeri, khususnya di Singapura," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Dirdik Jampidsu Kejaksaan Agung, Abdul Qohar.
(Nur Ichsan Yuniarto)