IDXChannel - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyerukan Israel untuk menghentikan okupansi ilegal alias penjajahan di atas Palestina menyusul keluarnya advisory opinion International Court of Justice (ICJ) pada 19 Juli 2024.
Direktur Jenderal Asia Pasifik & Afrika Kemlu RI Abdul Kadir Jailani mengatakan, advisory opinion yang dikeluarkan lembaga peradilan tertinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) itu telah menegaskan bahwa Israel tak memiliki hak atas Gaza dan Tepi Barat (West Bank).
"Arti penting keputusan ICJ yang pertama adalah bangsa Palestina memiliki hak untuk menentukan nasibnya sendiri," kata Abdul di kantornya, Senin (22/7/2024).
Dalam advisory opinion ICJ, kata dia, Israel merupakan occupying power sehingga secara hukum, negara Yahudi itu tak memiliki hak apapun atas wilayah-wilayah tersebut. Saat ini, Israel terus memperluas pendudukan (settlement) ilegal di Palestina.
Selain itu, Abdul juga menyinggung opini ICJ yang menyebut Israel melakukan kekerasan terhadap warga Palestina untuk menduduki Tepi Barat dan Gaza. Dia menyebut, Israel telah melanggar hukum internasional sehingga okupansi perlu dihentikan.