"Israel juga melakukan diskriminasi dan semua tindakan Israel yang dilakukan di tanah pendudukan Palestina dianggap bertentangan dengan hukum internasional. Dan karenanya, konsekuensinya adalah keberadaan Israel di Tepi Barat Sungai Yordan dan Gaza harus segera diakhiri," tuturnya.
Abdul menambahkan, klaim sejarah Israel atas Palestina tidak digubris para hakim ICJ. Dia menyebut, beberapa negara memang meminta agar klaim tersebut dibahas namun basis argumentasinya tidak kuat
"Meskipun ada beberapa negara dan ada satu Hakim ICJ yang secara khusus mengajukan argumentasi itu, malangnya argumen itu tidak cukup, argumentasi itu dianggap kurang memadai," ujarnya.
(RFI)