IDXChannel – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) buka suara terkait adanya dugaan sipir di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Blitar, Jawa Timur (Jatim) yang menjual sel penjara seharga Rp100 juta.
Direktur Pengamanan dan Intelijen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Lilik Sujandi, mengatakan proses penanganan masih berlangsung dan saat ini difokuskan pada pengumpulan bukti.
“Terkait dengan proses yang di Lapas Blitar pada saat ini masih dalam proses pemeriksaan dalam arti mengumpulkan bukti-bukti,” kata Lilik, Kamis (30/4/2026).
Dalam kasus ini, kata dia, dua petugas telah diperiksa untuk mendalami dugaan pelanggaran tersebut. Dua petugas yang diperiksa terdiri dari satu staf dan satu pejabat. Keduanya telah ditarik ke kantor wilayah guna mempermudah proses pemeriksaan.
“Memang sudah ada dua petugas kami yaitu salah satu staf dan seorang pejabat yang kami tarik ke kantor wilayah dalam rangka mengintensifkan memudahkan pemeriksaan,” katanya.
Sementara itu, Inspektur Jenderal Kemenimipas, Yan Sultra Indrajaya, menyebut penanganan kasus dilakukan secara terkoordinasi melalui unit pengamanan internal.
“Jadi untuk yang kejadian di Blitar jadi proses kami penanganan itu biasanya juga kami ada Patnal di sini dari Patnal Imigrasi dan ada Patnal Pemasyarakatan,” kata dia.
Menurutnya, pembentukan tim tersebut bertujuan mempercepat respons terhadap setiap dugaan pelanggaran di lingkungan Kemenimipas.
“Inilah sebenarnya juga di Patnal yang dibentuk ini juga untuk mempercepat ketika ada kejadian-kejadian,” kata Yan.
Diberitakan sebelumnya, oknum petugas sipir Lapas Kelas II B Blitar diduga terlibat praktik jual beli kamar sel khusus dengan tarif fantastis hingga Rp100 juta per narapidana.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari narapidana kepada pimpinan lapas. Dari hasil penelusuran awal, ditemukan indikasi penawaran fasilitas sel khusus dengan tarif tinggi.
(Nur Ichsan Yuniarto)