“Jadi untuk yang kejadian di Blitar jadi proses kami penanganan itu biasanya juga kami ada Patnal di sini dari Patnal Imigrasi dan ada Patnal Pemasyarakatan,” kata dia.
Menurutnya, pembentukan tim tersebut bertujuan mempercepat respons terhadap setiap dugaan pelanggaran di lingkungan Kemenimipas.
“Inilah sebenarnya juga di Patnal yang dibentuk ini juga untuk mempercepat ketika ada kejadian-kejadian,” kata Yan.
Diberitakan sebelumnya, oknum petugas sipir Lapas Kelas II B Blitar diduga terlibat praktik jual beli kamar sel khusus dengan tarif fantastis hingga Rp100 juta per narapidana.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari narapidana kepada pimpinan lapas. Dari hasil penelusuran awal, ditemukan indikasi penawaran fasilitas sel khusus dengan tarif tinggi.
(Nur Ichsan Yuniarto)