IDXChannel - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan, kementeriannya terkena efisiensi sebesar Rp4,4 triliun. Hal itu sebagaimana untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dan Pelaksanaan APBN dan APBD.
"Berdasarkan arahan Kementerian Keuangan, Ditjen Anggaran, tanggal 10 februari 2035, telah ditetapkan nilai efisiensi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sejumlah Rp4.492.200.000.000," kata Agus saat rapat dengan Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Dia menambahkan, pagu awal anggaran kementeriannya untuk Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp15.962.130.370.000. Dengan adanya efisiensi yang telah direkonstruksi tersebut, maka kini anggaran Kementerian Imipas yang bisa digunakan menjadi Rp11.469.930.370.000.
Walaupun anggarannya dipangkas, dia memastikan bahwa efisiensi tidak akan terjadi pada belanja pegawai dan hanya akan menyentuh pada belanja barang operasional dan non operasional, serta belanja modal.