sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Soal Beras Oplosan, Kapolri Sebut Empat Produsen Masuk Proses Penyidikan

News editor Putranegara Batubara
29/07/2025 20:00 WIB
Kapolri mengungkapkan telah menaikkan status hukum empat produsen besar ke proses penyidikan terhadap terkait dengan kasus dugaan beras oplosan. 
Soal Beras Oplosan, Kapolri Sebut Empat Produsen Masuk Proses Penyidikan. (Foto: Inews Media Group)
Soal Beras Oplosan, Kapolri Sebut Empat Produsen Masuk Proses Penyidikan. (Foto: Inews Media Group)

IDXChannel - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan telah menaikkan status hukum empat produsen besar ke proses penyidikan terhadap terkait dengan kasus dugaan beras oplosan. 

"Sudah ada 16 produsen yang saat ini kita lakukan pemeriksaan, klarifikasi, dan saat ini kita sudah menaikkan sidik terhadap 4 produsen besar, yakni PT FS, PT WPI, SY, dan SR," kata Sigit dalam keterangannya, Selasa (29/7/2025).

Dalam hal ini, Sigit menyebut, Satgas Pangan Polri sudah memeriksa 39 saksi dan 4 ahli, serta melakukan penggeledahan, penyitaan barang bukti, hingga pemasangan garis polisi di tempat produksi maupun gudang milik produsen.

Sigit menambahkan sejumlah pengungkapan serupa juga terjadi di beberapa daerah. Polda Riau, misalnya, berhasil mengungkap modus beras reject yang dioplos menjadi beras medium lalu dikemas ulang dan dijual sebagai beras SPHP Bulog. 

Kasus serupa juga ditangani di Kalimantan Timur, dengan barang bukti sekitar 4 ton beras yang sudah diamankan.

"Kami berkomitmen menindak tegas praktik beras oplosan ini, karena sangat merugikan masyarakat dan bertentangan dengan instruksi Bapak Presiden agar pangan betul-betul dijaga kualitas dan distribusinya," ujar Sigit.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri sebelumnya menyatakan sedang membidik tersangka kasus dugaan beras oplosan yang bikin masyarakat merugi Rp99,35 Triliun. 

Dir Tipideksus Bareskrim Polri sekaligus Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf mengungkapkan tersangka bisa berasal dari perorangan maupun korporasi. Dewasa ini, polisi sedang mengumpulkan alat bukti tambahan sebelum melakukan gelar perkara penetapan tersangka tersebut. 

"Terkait masalah tersangka, bisa perorangan dan bisa korporasi. Kenapa demikian? Karena profitnya otomatis perusahaan yang akan menikmati," kata Helfi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement