sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Soal Vonis Bebas Bos Indosurya, Mahfud: Kejagung Bakal Ajukan Kasasi

News editor Irfan Maulana/MPI
27/01/2023 19:15 WIB
Pemerintah akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas yang dijatuhkan kepada bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya.
Soal Vonis Bebas Bos Indosurya, Mahfud: Kejagung Bakal Ajukan Kasasi. (Foto: MNC Media).
Soal Vonis Bebas Bos Indosurya, Mahfud: Kejagung Bakal Ajukan Kasasi. (Foto: MNC Media).

Diketahui, Majelis Hakim PN Jakarta Barat mendakwa Henry Surya tidak melakukan tindak pidana. Melainkan, perkara perdata. Sehingga, hakim memvonisnya bebas. 

"Karena itu, dakwaannya jelas, pelanggaran Undang-Undang (UU) perbankan pasal 46, menghimpun dana dari masyarakat padahal dia bukan bank tanpa izin, itu kan sudah jelas," pungkasnya. 

(FAY)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement