Diketahui, Majelis Hakim PN Jakarta Barat mendakwa Henry Surya tidak melakukan tindak pidana. Melainkan, perkara perdata. Sehingga, hakim memvonisnya bebas.
"Karena itu, dakwaannya jelas, pelanggaran Undang-Undang (UU) perbankan pasal 46, menghimpun dana dari masyarakat padahal dia bukan bank tanpa izin, itu kan sudah jelas," pungkasnya.
(FAY)