"Kita tidak boleh kalah untuk mendidik bangsa ini berpikir jernih dalam penegakkan hukum," katanya.
Sebelumnya, Mahfud MD mengatakan, itu merupakan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang tidak bisa dihindarkan. Kata Mahfud, kasus dugaan investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya merupakan perbuatan hukum yang sempurna.
"Kita tidak bisa menghindar dari keputusan mahkamah agung, untuk mengganti kata, kita harus menghormati. Saya sekarang mengganti dan tidak bisa menghindar karena itu keputusan mahkamah agung," ujarnya.
"Mungkin kita tidak perlu menghormati, kita tidak bisa menghindar itu aja kan bisa. Gak bisa, karena itu keputusan mahkamah agung," tambah Mahfud.