"Data-data kependudukan harus ada. Kemudian wajib lapor kepada RT pada saat datang. Tapi kalau mau datang ya silakan saja datang ke Jakarta, tapi ya itu tadi ada jaminan tempat tinggal," ujarnya.
Lebih lanjut, eks Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bali itu menilai, jika masyarakat pendatang tertib administrasi kependudukan tidak diperlukan operasi yustisi. Namun, ia tetap melihat perkembangan situasi ke depan diperlukan atau tidak operasi yustisi.
"Saya pikir dengan mereka lapor kepada RT dan RW operasi yustisi tidak perlu. Tapi ya kita melihat perkembangan kalau memang diperlukan kita akan lakukan itu," tuturnya.
(YNA)