Alexander menjelaskan, pelaku menggunakan akun-akun bodong yang dijalankan secara otomatis melalui mesin atau bot untuk menyebarkan komentar promosi judi online di platform Instagram, Facebook, dan TikTok.
Komentar-komentar tersebut dibuat berulang dengan variasi kata kunci dan tagar guna menghindari sistem moderasi otomatis platform.
Berdasarkan hasil analisis jaringan, Komdigi menemukan operasi penyebaran spam judi online yang terhubung dengan sejumlah platform judi daring melalui sistem afiliasi.
"Aktivitas ini dilakukan secara transnasional terkoordinasi menggunakan jaringan akun yang terindikasi berbasis di India dan Brasil untuk menyebarkan ribuan komentar promosi dalam waktu singkat terutama pada akun media sosial dengan jangkauan publik yang tinggi," ujarnya.
Dia menyebut maraknya komentar spam di media sosial menjadi indikasi adanya pergeseran modus promosi judi online setelah pemerintah gencar menutup situs-situs perjudian.
"Ini kita melihatnya sebagai suatu bentuk atau modus baru dari para pelaku. Jadi tadi kami benar-benar berharap masyarakat tidak berinteraksi dengan mereka yang melakukan promosi judi online ini dalam kolom-kolom komentar," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)