Tingkatan kedua terdiri dari Bahrain, Bosnia, Brazil, Brunei, Chili, Hong Kong -- dihitung terpisah dari China -- India, Yordania, Kuwait, Malaysia, Meksiko, Filipina, Qatar, Singapura, Afrika Selatan, Korea Selatan, Taiwan, Thailand, Turki, dan Uni Emirat Arab.
Negara-negara yang tidak termasuk dalam kategori tersebut dikelompokkan dalam tingkat ketiga. Meskipun risiko kematian di negara-negara ini jauh lebih tinggi, kabar baiknya adalah bahwa angka kematian perjalanan udara per penumpang juga menurun sekitar setengahnya selama periode 2018-2022.
(Dian Kusumo Hapsari)