"Prinsip organisasi tidak ditentukan orang perorangan, tetapi sistem tata kelola yang baik," ujarnya.
Barita menjelaskan Satgas PKH tetap menjalankan tiga fungsi utama, yakni penguasaan kembali kawasan hutan, penagihan denda administratif, serta pemulihan aset kawasan hutan.
Ia menegaskan berbagai dinamika yang terjadi, termasuk proses hukum terhadap pihak tertentu, tidak memengaruhi pelaksanaan tugas satgas.
"Itu tidak terpengaruh sama sekali dalam berbagai dinamika yang ada karena prinsip hukum kita tidak tergantung pada orang perorangan, tidak tergantung pada pribadi-pribadi, tetapi sistem pengelolaan yang diatur oleh mekanisme ketentuan peraturan," katanya.
Sebelumnya, Febrie mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus pada 11 Juli 2026 dan pengunduran dirinya telah diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Tak lama setelah itu, penyidik Kortas Tipidkor Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam penyidikan tiga perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani.