IDXChannel - Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Timur (Sudin LH) menggunakan drone udara guna melakukan operasi tangkap tangan para pelaku pembuang sampah sembarangan. Para pelaku yang tertangkap, nantinya akan diberikan sanksi berupa sanksi sosial atau denda dengan membayar sejumlah uang.
Demikian disampaikan oleh Kasie Peran Serta Masyarakat dan Penataan Hukum Sudin LH Jakarta Timur, Latifah Hanum, saat membersamai jajarannya di Jalan Pemuda, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur. Menurut Latifah, para pelaku yang tertangkap, akan diberikan sanksi sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2013.
"Nah untuk sanksinya sebenarnya itu kalau sesuai dengan Perda 3 tahun 2013 di pasal 130 ayat 1 B itu, dinyatakan bahwa pelanggaran pembuangan sampah tidak pada tempatnya itu dikenakan denda maksimal Rp500 ribu," ujar Latifah saat ditemui awak media, Minggu (27/11/2022).
Kendati demikian, Latifah tidak memungkiri tetal memberikan sanksi sosial, khususnya bagi anak-anak yang tidak membawa uang saat tertangkap basah membuang sampah di sembarang tempat.
"Tapi di beberapa kasus, ketika kami di lapangan, umumnya ada juga yang kami beri sanksi sosial. Biasanya seperti anak-anak, mereka biasanya tidak membawa uang, jadi kami berikan sanksi sosial. Semisal dengan memasangkan sandwich board, atau papan di dada untuk tidak melakukan pembuangan sampah secara sembarangan lagi dan yang bersangkutan melakukan pemungutan sampah," terang Latifah.
Latifah menyampaikan kegiatan OTT pembuang sampah atau Wasdak, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran kebersihan, yang dilakukan dengan drone, telah berhasil menangkap empat orang. Kegiatan tersebut, lanjut Latifah, adalah hasil kerja sama dengan Suku Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Sudin Kominfotik) Jakarta Timur.
"Jadi OTT ini kalau kami sebutnya Wasdak, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran kebersihan, yang sesuai dengan Perda Nomor 3 tahun 2013. Kegiatan ini kami laksanakan setiap Minggu khususnya pada kegiatan hari bebas kendaraan bermotor (KBKB)," tutur Latifah.
Latifah juga mengungkapkan, kegiatan OTT Wasdak tersebut, merupakan bagian dari instruksi Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi, guna menciptakan budaya kebersihan dan menjaga lingkungan bagi warga Ibukota.
"Nah pelaksanaannya di kota ini (Jaktim), untuk yang pertama kali, selain secara Manual, Wasdaknya juga dibantu dengan menggunakan drone yang didukung oleh Sudin Kominfotik Jakarta Timur. Ini kita lakukan dengan sesuai arahan Pj Gubernur, bahwa pelanggaran terhadap kebersihan itu bisa dilakukan dengan menggunakan drone," terang Latifah.
Berdasarkan pantauan wartawan, drone diterbangkan di sekitar lokasi Jalan Pemuda sembari mengawasi kegiatan warga yang berolahraga. Apabila tertangkap kamera drone, warga yang tengah asik membuang sampah sembarangan, akan ditegur oleh petugas LH dan dibawa ke Posko guna dimintai pertanggung jawaban.
(NDA)