IDXChannel - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengungkapkan, 11 perusahaan mendapatkan sanksi administratif karena terbukti menjadi sumber polusi udara di wilayah Jobodetabek.
"Yang sudah dilakukan sampai tanggal 24 dan sudah dikenakan sanksi administrasi, yaitu 11 entitas," kata dia usai menghadiri Rapat Terbatas bersama Presiden Joko Widodo, dilansir dariYouTube Sekretariat Presiden, Selasa (29/8/2023).
Dia menjelaskan, penjatuhan sanksi merupakan tindak lanjut penegakan hukum melalui pengerahan 100 anggota tim menuju 351 industri, termasuk perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTD) dan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) yang diduga sebagai sumber pencemaran udara.
Siti menyebut sebanyak 11 perusahaan yang mendapatkan sanksi administrasi bergerak di bidang stockpile batu bara, peleburan logam, pabrik kertas, dan arang.
"Artinya, berdasarkan hasil pemeriksaan, dilihat hal-hal apa yang tidak sesuai dengan standar dan mereka harus penuhi itu," ujarnya.
Setelah memberikan sanksi, KLHK juga melakukan Observasi Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) terhadap sekitar 161 industri di enam lokasi terdekat dari alat pengamat di Kementerian LHK.
"Misalnya yang selalu konsisten tidak sehat di Sumur Batu dan Bantar Gebang kira-kira ada 120 unit usaha, kemudian di sekitar Lubang Buaya ada 10, di Tangerang ada tujuh, di Tangerang Selatan ada 15 entitas, di Bogor ada 10," tuturnya.
"Kami akan melanjutkan langkah-langkah ini untuk kira-kira empat sampai lima pekan lagi ke depan untuk sebanyak yang tadi saya laporkan," ujar dia.
(RNA)