IDXChannel - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengungkapkan, 11 perusahaan mendapatkan sanksi administratif karena terbukti menjadi sumber polusi udara di wilayah Jobodetabek.
"Yang sudah dilakukan sampai tanggal 24 dan sudah dikenakan sanksi administrasi, yaitu 11 entitas," kata dia usai menghadiri Rapat Terbatas bersama Presiden Joko Widodo, dilansir dariYouTube Sekretariat Presiden, Selasa (29/8/2023).
Dia menjelaskan, penjatuhan sanksi merupakan tindak lanjut penegakan hukum melalui pengerahan 100 anggota tim menuju 351 industri, termasuk perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTD) dan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) yang diduga sebagai sumber pencemaran udara.
Siti menyebut sebanyak 11 perusahaan yang mendapatkan sanksi administrasi bergerak di bidang stockpile batu bara, peleburan logam, pabrik kertas, dan arang.
"Artinya, berdasarkan hasil pemeriksaan, dilihat hal-hal apa yang tidak sesuai dengan standar dan mereka harus penuhi itu," ujarnya.