Setelah memberikan sanksi, KLHK juga melakukan Observasi Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) terhadap sekitar 161 industri di enam lokasi terdekat dari alat pengamat di Kementerian LHK.
"Misalnya yang selalu konsisten tidak sehat di Sumur Batu dan Bantar Gebang kira-kira ada 120 unit usaha, kemudian di sekitar Lubang Buaya ada 10, di Tangerang ada tujuh, di Tangerang Selatan ada 15 entitas, di Bogor ada 10," tuturnya.
"Kami akan melanjutkan langkah-langkah ini untuk kira-kira empat sampai lima pekan lagi ke depan untuk sebanyak yang tadi saya laporkan," ujar dia.
(RNA)