IDXChannel - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar buka suara terkait dua produk suplemen Blackmores yang memicu gangguan saraf di Australia.
Menurutnya dua produk itu tidak bisa dipasarkan di Indonesia karena tak memiliki nomor izin edar. "Intinya produk itu tidak memiliki nomor izin edar di Indonesia. Oleh karena itu juga, maka produk ini tidak ada jaminan dari pemerintah Indonesia bahwa produk itu bisa dipasarkan di negeri kita," kata Taruna di kantor Kementerian Pertahanan, Selasa (22/7/2025).
Dia menyebut dari kasus di Australia itu, BPOM telah melakukan penelitian dan menemukan adanya pedagang yang menjual suplemen tersebut secara online. Maka dari itu, BPOM akan meminta Kementrian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk menghapus barang tersebut dari e-commerce
"Ternyata ada beberapa tempat dijual e-commerce dan kami bersurat nanti ke Kementerian Komunikasi dan Digital untuk di-take down itu," tuturnya.
Adapun, kedatangan Taruna ke Kementerian Pertahanan dalam rangka menekan MoU perihal obat-obat. Dia menyampaikan bahwa obat adalah bagian yang sangat penting untuk kebutuhan masyarakat atau artinya hal tersebut merupakan bagian dari ketahanan nasional.