IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum menandatangani surat pengunduran diri Pramono Anung sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab). Pramono mundur dari jabatannya karena maju dalam Pilkada 2024 sebagai Bakal Calon Gubernur (Bacagub) DKI Jakarta.
Merespons hal itu, Pramono mengatakan, kewenangan untuk menandatangani surat pengunduran dirinya itu ada pada Jokowi.
“Kewenangan untuk meneken dan sebagainya kan merupakan kewenangan sepenuhnya Presiden. Saya ini kan orang yang mendampingi beliau dua periode, saya tentunya taat dan patuh pada aturan main yang ada,” kata Pramono kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (14/9).
Pramono menuturkan, ketika nanti sudah ditetapkan sebagai Calon Gubernur Jakarta, surat tersebut akan diteken oleh Jokowi.