sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Susul Tom Lembong, Sembilan Orang Jadi Tersangka Baru di Kasus Importasi Gula

News editor Nur Khabibi
20/01/2025 19:37 WIB
Kejagung menetapkan sembilan orang sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi importasi gula pada Kementerian Perdagangan 2015-2016.
Susul Tom Lembong, sembilan orang jadi tersangka baru di kasus importasi gula (Foto: Arif Julianto/MPI)
Susul Tom Lembong, sembilan orang jadi tersangka baru di kasus importasi gula (Foto: Arif Julianto/MPI)

IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sembilan orang sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi importasi gula pada Kementerian Perdagangan 2015-2016.

Sembilan orang tersebut merupakan petinggi dari sejumlah perusahaan swasta yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tersebut. 

"Sembilan orang yang telah ditetapkan tersangka oleh penyidik berdasarkan alat bukti yang cukup," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar saat konferensi pers di kantornya, Senin (20/1/2025). 

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula.

Selain Tom Lembong, tersangka lainnya adalah DS yang merupakan eks direktur pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

"Menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti. Adapun yang bersangkutan adalah TTL sebagai mantan Menteri Perdagangan. Kedua atas nama DS selaku Direktur pengembangan bisnis pada PT PPI," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar.

Halaman : 1 2
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement