IDXChannel - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Atas vonis itu, pengacara SYL dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih pikir-pikir.
"Kami dari penasihat hukum Pak SYL tadi telah berembuk bersama berdiskusi akhirnya pada satu kesimpulan bahwa untuk saat ini kami diberi kesempatan untuk pikir-pikir dahulu. Lalu kemudian kami akan menentukan sikap," kata salah satu pengacara SYL di Pengadilan Tipikor, Kamis (11/7/2024).
Menjawab hal tersebut, Majelis hakim pun mengungkapkan bahwa SYL dan tim pengacaranya memiliki waktu tujubh hari untuk menentukan sikap terkait vonis yang dijatuhkan.
"Saudara masih punya waktu tujuh hari untuk mempelajari putusan dan menyatakan sikap," kata Majelis Hakim.
Sementara itu, KPK tetap mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap SYL. Meski begitu, JPU akan pikir-pikir atas vonis tersebut.
"Sikap KPK melalui Jaksa Penuntut Umum terhadap keputusan tersebut adalah mengambil waktu pikir-pikir, selama kurun waktu tujuh hari, di mana tujuh hari tersebut akan dimanfaatkan oleh rekan-rekan Jaksa Penuntut Umum KPK untuk melaporkan kepada pimpinan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2024).
"Selain itu, akan digunakan waktu tersebut untuk mengajukan banding, atau menerima putusan," kata dia.
SYL dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh.
Majelis Hakim juga memvonis SYL untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14,1 miliar dengan subsider dua tahun.
Majelis Hakim mengungkapkan hal-hal yang memberatkan hukuman SYL yakni dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
"Untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo Keadaan yang memberatkan terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan," katanya
Majelis hakim juga menyebut SYL selaku penyelenggara negara yaitu sebagai menteri pertanian Republik Indonesia tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik.
"Terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, nepotisme," kata Majelis.
"Terdakwa dan keluarga serta kolega terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana korupsi," tambahnya.
Sedangkan hal-hal yang meringankan yakni SYL dianggap sudah berusia lanjut dan belum pernah dihukum.
"Hal yang meringankan Terdakwa telah berusia lanjut kurang lebih berumur 68 tahun. Terdakwa belum pernah dihukum," kata Hakim.
SYL, kata Hakim, juga telah memberikan kontribusi positif selaku menteri pertanian terhadap negara dalam penanganan krisis pangan pada saat pandemi Covid-19 yang lalu.
"Dan terdakwa banyak mendapatkan penghargaan dari pemerintah republik Indonesia atas hasil kerjanya," kata Hakim.
Hakim juga menilai SYL bersikap sopan selama bersikap sopan selama di persidangan.
"Terdakwa dan keluarga terdakwa telah mengembalikan sebagian uang dan barang dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa," katanya.
(NIY)