"Selama ini dapur-dapur yang dilakukan untuk pelaksanaan MBG ini kita tidak (dilibatkan) dalam hal ini sudah layak atau tidak dapurnya, sudah sesuai standar atau tidak, kami tidak dilibatkan dalam hal itu," kata dia.
Dia menyadari BPOM tak punya kewenangan dalam menjalankan MBG, namun jika dilibatkan pasti akan turun tangan.
"Jadi bukan kami tidak mau bekerja untuk itu, tapi kami tidak dilibatkan dalam hal itu. Apa yang kami dilibatkan? Dilibatkan dalam pemberian modul-modul untuk pelatihan. Tetapi dalam hal yang sangat prinsip, menurut saya itu dapurnya itu kan harus dilibatkan seharusnya," katanya.
Kemudian, dia menyinggung juga seharusnya BPOM dilibatkan dalam hal bahan-bahan atau raw material makanan yang akan dibagikan, namun kenyataannya tidak demikian.
"Sementara dalam program yang kami sudah usulkan ke Bappenas dan ke BGN ada 13 program yang seharusnya kami dilibatkan. Tapi kami tidak dilibatkan untuk itu," katanya.
Di sisi lain, kata dia, BPOM justru baru dilibatkan oleh BGN ketika terjadi kejadian luar biasa seperti halnya kasus keracunan penerima manfaat.
"Maksudnya kami menjelaskan dengan transparan apa adanya supaya menggugah BGN supaya melibatkan kami. Karena tidak mungkin kami sekonyong-konyong menugaskan kami punya tim sementara tim kami tidak dibukakan pintu untuk itu," katanya.
Lebih lanjut Taruna Ikrar mengatakan, jika BPOM sebenarnya bisa saja menggunakan kewenangannya dalam urusan MBG, hanya saja penanggungjawab utama urusan hal itu adalah milik BGN.
"Kami menghormati soal itu. Bukan soal berani atau takut. Keberanian kami adalah menjelaskan kepada BGN, ini dibutuhkan BPOM, bukan kami meminta tanggung jawab, tapi kami ingin melindungi anak-anak kita yang mendapatkan program MBG," kata dia.
(Nur Ichsan Yuniarto)