Sejak kasus pencucian uang muncul tahun lalu, pemerintah telah membentuk panel antar kementerian untuk meninjau peraturan anti-pencucian uang.
RUU baru ini juga akan memungkinkan penegak hukum untuk menyelidiki pelanggaran pencucian uang yang terkait dengan kejahatan lingkungan hidup di luar negeri. Saat ini, Singapura tidak dapat menyelidiki pencucian uang yang terkait dengan kejahatan seperti penambangan ilegal, perdagangan limbah ilegal, dan pembalakan liar yang terjadi di luar negeri karena kejahatan tersebut tidak termasuk dalam pelanggaran serius berdasarkan undang-undang Singapura.
RUU ini juga memudahkan penegak hukum untuk menjual properti yang disita atau ditahan. Kementerian mengatakan pihaknya juga akan memperketat persyaratan operator kasino. (WHY)