IDXChannel - Pesawat masih jadi transportasi andalan masyarakat saat pergi berlibur. Termasuk saat liburan Natal dan tahun baru yang akan segera tiba. Hal tersebut karena pesawat dianggap lebih menghemat waktu perjalanan.
Namun, untuk menggunakan pesawat, ada beberapa persyaratan yang dikeluarkan oleh pemerintah agar para penumpang tetap memberlakukan protokol kesehatan.
Syarat tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Syarat tersebut diberlakukan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 yang beberapa waktu terakhir masih mengalami tren kenaikan.
Berikut syarat naik pesawat saat libur Nataru: