sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tak Perlu Tes PCR, Ini Syarat Naik Pesawat saat Liburan Natal dan Tahun Baru

News editor Ikhsan PSP
17/12/2022 16:59 WIB
Mau liburan Natal dan Tahun Baru? Yuk cek syarat naik pesawat saat liburan Nataru.
Tak Perlu Tes PCR, Ini Syarat Naik Pesawat saat Liburan Natal dan Tahun Baru. (Foto: MNC Media).
Tak Perlu Tes PCR, Ini Syarat Naik Pesawat saat Liburan Natal dan Tahun Baru. (Foto: MNC Media).

1. Patuhi protokol kesehatan

Calon penumpang wajib mematuhi protokol kesehatan yang berlaku seperti menggunakan masker medis kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu, mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

Kemudian mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain, serta menghindari kerumunan. 

Diimbau pula untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

2. Patuh protokol perjalanan dalam negeri

Calon penumpang harus mematuhi protokol perjalanan dalam negeri, yakni setiap orang yang melaksanakan perjalanan bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

3. Wajib melakukan vaksinasi Covid-19

Calon penumpang harus memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19 berikut ini:

- Usia 18 tahun ke atas 

Wajib mendapat vaksinasi dosis ketiga (booster), warga negara asing (WNA) wajib mendapat vaksinasi dosis kedua.

- Usia 6-17 tahun

Wajib mendapat vaksinasi dosis kedua, WNI yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

- Di bawah 6 tahun

Dikecualikan dari ketentuan vaksinasi, namun perlu pendampingan

4. Tak perlu tes PCR atau Antigen

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement