“Sementara 716 orang lainnya mengambil jatah cuti tahunan, 78 orang izin cuti bersamin dan guru sedang libur,” ujarnya.
Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 299 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadan Tahun 2023 M/1444 H.
Kepala BKD Provinsi DKI Jakarta, Maria Qibtya mengatakan, Kepgub tersebut memangkas jam kerja ASN saat di bulan suci Ramadan. Hari Senin hingga Kamis dimulai pukul 07.00-14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB.
Sedangkan untuk hari Jumat, pukul 07.00-14.30 WIB dan istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.
(YNA)