sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tanggapi Peta Baru China, Menlu: Harus Sesuai UNCLOS 1982 

News editor Widya Michella
31/08/2023 22:49 WIB
Pemerintah China telah merilis peta baru yang mencaplok wilayah yang disengketakan dengan India.
Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi
Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi

IDXChannel - Pemerintah China telah merilis peta baru yang mencaplok wilayah yang disengketakan dengan India. Peta itu juga mencakup klaim Beijing yang meluas atas wilayah Laut China Selatan. 

Peta baru, yang disebut China sebagai “Peta Standar”, dirilis pada hari Senin oleh Kementerian Sumber Daya Alam.

Peta itu mencakup wilayah Arunachal Pradesh dan Aksai Chin sebagai bagian dari China, bersama dengan Taiwan. Itu juga mencakup kedaulatan China atas sebagian besar Laut China Selatan yang diperebutkan oleh sejumlah negara tetangga.

Peta baru China ini juga berpotensi diprotes Taiwan, Vietnam, Filipina, Malaysia, dan Brunei karena memasukkan wilayah-wilayah sengketa di Laut China Selatan.

Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi buka suara terkait hal itu. Retno mengatakan, posisi Indonesia saat ini selalu berpedoman pada hukum UNCLOS 1982. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement