sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Taqy Malik Tak Kembalikan Uang dari Bos Net89, Sudah Dipakai Bangun Masjid

News editor Ravie Wardhani
10/11/2022 19:00 WIB
Pendakwah Taqy Malik memutuskan untuk tidak mengembalikan uang pemberian dari pemilik Net89 Rp777 juta.
Taqy Malik Tak Kembalikan Uang dari Bos Net89, Sudah Dipakai Bangun Masjid (FOTO: MNC Media)
Taqy Malik Tak Kembalikan Uang dari Bos Net89, Sudah Dipakai Bangun Masjid (FOTO: MNC Media)

"Waktu itu yang menang, yang tertinggi adalah Mas Reza Paten," sambungnya.

Sebagaimana diketahui, Taqy Malik dan empat publik figur lainnya dilaporkan ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Bareskrim Mabes Polri atas kasus dugaan penipuan berkedok investasi bodong melalui robot trading Net89.

Taqy dilaporkan karena diduga ikut menerima aliran dana dari Reza Paten dari penjualan sepedanya melalui sistem lelang.

Laporan atas kasus ini juga telah teregister dalam nomer perkara LP/B/0614/X/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI pertanggal 26 Oktober 2022.

Kelima publik figur tersebut dapat dikenakan Pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (RRD)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement