IDXChannel - Pemerintah Amerika Serikat (AS) mengenakan tarif impor baru kepada Kanada, Meksiko, dan China mulai Selasa (4/2/2025).
Dilansir dari Yahoo Finance pada Senin (3/2/2025), Presiden Donald Trump menandatangani perintah eksekutif terkait tarif ke ketiga negara tersebut pada 1 Februari.
AS mengenakan tarif 25 persen ke Meksiko dan Kanada, sementara China menerima tarif 10 persen.
Ketiga negara tersebut merupakan mitra dagang utama AS. Ketiganya menikmati surplus perdagangan besar dengan Negeri Paman Sam.
Menurut Washington, Meksiko dikenai tarif tinggi karena membiarkan arus imigran ilegal ke AS, sementara Kanada dan China dituduh mendukung wabah fentanil di Negara Paman Sam.