IDXChannel - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mengatakan kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) perlu dituangkan dalam bentuk perjanjian bilateral.
Presiden AS Donald Trump mengumumkan kesepakatan dagang dengan Indonesia di media sosial. Dia menurunkan tarif untuk produk Indonesia menjadi 19 persen dari 32 persen.
Di sisi lain, produk AS disebutkan akan bebas dari tarif dan hambatan nontarif di Indonesia. Selain itu, Indonesia juga akan memborong sejumlah produk AS, mulai dari produk energi, pertanian, hingga pesawat.
"Memang ini suatu capaian tim negosiator yang dipimpin oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Terlebih lagi Trump tidak mengenakan 10 persen tambahan karena Indonesia merupakan anggota penuh dari BRICS," kata Hikmahanto dalam keterangannya, dikutip pada Rabu (16/7/2025).
"Kini Indonesia memiliki sejumlah pekerjaan rumah. Pertama, bagi Indonesia selanjutnya adalah menuangkan kesepakatan ini dalam bentuk perjanjian bilateral," katanya.