IDXChannel - Tarif parkir kendaraan di Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut), naik. Kenaikan terjadi untuk seluruh jenis kendaraan, mulai dari sepeda motor hingga jenis kendaraan premium.
Head of Corporate Secretary & Legal, PT Angkasa Pura Aviasi, Dedi Al Subur mengatakan, kenaikan tarif parkir ini sudah terjadi sejak 15 Juli 2023. Untuk parkir harian mobil Rp10 ribu di satu jam pertama dan Rp5 ribu di setiap jam berikutnya.
Kemudian untuk Bus Rp15 ribu di satu jam pertama kemudian Rp5 ribu di setiap jam berikutnya. Sementara untuk sepeda motor Rp5 ribu di 12 jam pertama dan Rp2 ribu di setiap jam berikutnya.
Sementara itu untuk parkir inap mobil Rp50 ribu pada enam jam pertama dan Rp5 ribu di setiap jam berikutnya dan parkir premium Rp50 ribu per 12 jam.
"Semua jenis kendaraan yang masuk area Bandar Udara Internasional Kualanamu sudah termasuk biaya asuransi," kata Dedi, Senin (17/7/2023).