Penyesuaian tarif parkir ini, kata Dedi, dilakukan kedua kali nya sejak Bandar udara Internasional Kualanamu beroperasi di tahun 2013. Di mana penyesuaian tarif pertama dilakukan pada tahun 2018.
“Saat ini tarif parkir kendaraan bermotor di Bandar Udara Internasional Kualanamu lebih rendah dibandingkan dengan tarif parkir kendaraan bermotor di Bandar Udara setara, namun penyesuaian tarif ini juga selaras dengan akan bertambahnya layanan seperti layanan parkir vip, dan valet," kata dia.
Kebijakan ini dilakukan setelah PT Angkasa Pura Aviasi berkoordinasi serta mendapat rekomendasi dari Instansi terkait. Sosialisasi kepada pengguna jasa telah dilakukan sejak 01 Juli 2023 melalui media luar ruang dan sosial media.
"Upaya ini dilakukan untuk memenuhi Satisfaction Experience pengguna jasa yang menggunakan layanan parkir di Bandar Udara karena terdapat banyak pilihan layanan yang tersedia," kata dia.
Untuk pembayaran tarif parkir tersebut sudah dapat dilakukan menggunakan system non-tunai penuh, baik menggunakan kartu pra-bayar maupun dompet digital. (NIY)