IDXChannel - Tarif Wisata Gunung Bromo dipastikan mengalami kenaikan per 30 Oktober 2024 atau mulai hari ini.
Kenaikan tarif tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2024 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup.
Sebagai informasi, Balai Besar TNBTS memastikan penerapan tarif masuk baru per 30 Oktober 2024. Pada tarif baru wisatawan domestik dibanderol Rp54 ribu dari sebelumnya Rp29 ribu per orang, saat hari efektif atau hari kerja.
Di hari libur atau akhir pekan, tarif wisatawan domestik pun naik dari Rp34 ribu naik menjadi Rp79 ribu, sudah termasuk asuransi sebesar Rp4.000 per orang.
Sementara untuk wisatawan mancanegara, justru terjadi penurunan dari sebelumnya Rp220 ribu untuk hari kerja, dan Rp310 ribu di hari libur atau libur panjang, menjadi Rp255.000 per orangnya, untuk hari kerja dan hari libur. Tarif itu sudah termasuk Rp5 ribu per orang yang dibayarkan untuk asuransi.